Desakan agar pemerintah memblokir
puluhan website yang dianggap memfasilitasi download file lagu
(khususnya file mp3) secara ilegal terus gencar disuarakan oleh
komunitas industri musik tanah air. Namun, permasalahannya tidak
sesederhana itu, sebab masih banyak kendala yang akan dihadapinya.
Apakah dengan memblokir puluhan situs tersebut adalah solusi terbaik
untuk semua pihak? Saya rasa hal ini merupakan suatu kebijakan yang
hanya mengakomodasi pihak industri musik saja, lalu bagaimana dengan
masyarakat Indonesia yang masih berat untuk membeli konten musik
original? Lalu bagaimana juga dengan para pemilik website dan blog yang
menggantungkan hidup dari situs mereka jika kebijakan ini dilakukan
dalam skala yang lebih luas lagi?
Kembali dirundung duka akibat rencana pemblokiran atas apa yang mereka
anggap sebagai "situs penyedia download lagu ilegal" dan tindakan
tersebut didukung oleh anggota DPR, khususnya yang memiliki background
musisi. Ini dapat dimaklumi karena memang yang dirugikan adalah kalangan
yang meminta Kementrian Komunikasi & Informatika (Kominfo) untuk
melakukan itu, yakni para stakeholder yang menggalang gerakan yang mereka sebut "Heal Our Music". Stakeholder tersebut adalah : pencipta lagu, penyanyi, pembuat CD, produser, distributor, penjual kaset/CD dan lain-lain.
Wajar jika langkah tersebut menjadi harapan para profesional, namun
sebenarnya imbas keuntungan yang diperoleh para stakeholder atas
ditutupnya situs-situs download musik, tidak akan berdampak signifikan,
bahkan mungkin tidak berpengaruh sama sekali. Mengapa demikian? By the way, apa betul hanya mereka itu saja yang menjadi stakeholder? Jawabannya tidak! Stakeholder yang paling merasa dirugikan dengan adanya situs download ilegal adalah internet service provider
(ISP) yaitu Telkom. Tapi dalam berbagai berita, sama sekali ISP tidak
pernah disinggung padahal bagi yang tahu ada situs Telkom yang juga
memberikan unduh lagu gratisan. Jadi, terkesan jelas bahwa hukum di
negeri ini hanya berpihak pada yang kuat saja. Dengan kata lain, para
praktisi musik merasa seolah mereka terselamatkan dengan adanya
kebijakan tersebut. Padahal tidak demikian kenyataannya, yang
terselamatkan atas tindakan Kominfo adalah perusahaan download lain
seperti Telkom dan yang lainnya.
Saya sebagai praktisi telematika yang juga sama-sama mengandalkan Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam melindungi karya saya, tentunya
di satu sisi saya merasa prihatin atas maraknya situs yang begitu mudah
memberikan downloadkonten gratis, namun di sisi lain dengan melakukan
penutupan ataupun pemblokiran website, bukanlah suatu solusi yang adil
bagi negara yang sedang berkembang ini. Bahkan bila untuk memutuskan
tindakan tersebut, pihak Kominfo telah berpikir keras dan melalui hasil
rapat internal pejabat berwenang. Namun, jika hasilnya hanya sekadar
menutup situs, itu tidak ada membunuh lalat dengan bom. Ada yang
melanggar lalu ditutup semua situsnya. Sama saja jika di dalam suatu
mall ada konter yang menjual CD/DVD bajakan, lalu satu mall ditutup
semua.
Saya tidak mengerti dengan cara berfikir departemen Kominfo yang seperti
ini bila mereka menjadi pejabat kepolisian/penegak hukum, maka saya
khawatir Kominfo bisa menjadi seperti "koboi jalanan" yang lalu membabi
buta menembak ke sana-kemari atas nama hukum. Benarkah atas nama
kebenaran, atau atas nama pembenaran? Alasannya sebagai berikut :
- Belum tentu semua musisi / pencipta
lagu tidak ingin karnyanya disebar gratis bukan? Ada beberapa musisi,
contohnya grup band Naif, yang kiat bisnisnya sangat menarik karena
mereka membiarkan lagunya diunduh gratis dan mereka mencari revenue dari
show / konser. Begitupun dengan Band-band ternama lainnya.
- Kita ketahui bahwa musik indie ialah
bagian dari karya seni anak bangsa namun karena mereka kalah bersaing
secara bisnis maka karya mereka tak akan dipasarkan musik berlabel.
Padahal lagu-lagu dari musik indie ini juga banya peminatnya, lalu kini
bagaimana karya musik indie sampai ke telinga pendengarnya.
- Kita tahu dengan makin tingginya
mobilitas dan semakin berkembangnya piranti mp3 player, maka akan lebih
banyak orang yang mendengan lagu melalui mp3 player portabel daripada
lewat CD player. Sebab perangkat portabel ini sangan praktis dan
efisien, bisa menyimpan ribuan lagu mp3. Peminat mp3 tersebut kini lebih
sering mendengarkannya melalui ponsel, dan kita tahu juga untuk
mengisikan mp3 ke ponsel bukan hanya mendownload lewat wap/web, namun
bisa dibeli di konter-konter musik ilegal dengan harga miring maupun
bisa menyalinnya dari orang ke orang.
- Walau puluhan situs download musik
tersebut telah ditutup, faktanya masih banyak celah bagi pelaku penyebar
konten untuk menaruh file lagu di forum-forum maupun layanan peer to peer (termasuk Torrent & Direct Connect)
dan hal ini takkan dapat dibendung. Lebih parah lagi jika file yang
ditaruh di server, dengan nama yang disamarkan, maka akan sulit bagi
Kominfo untuk melacaknya.
- Apa yang dilakukan oleh Kominfo seolah menjadi kontraproduktif terhadap pelaku bisnis start up, yang mana menyediakan situs download ini merupakan salah satu langkah awal untuk memlulai bisnis ini.
Kendala & Solusi
Saat ini alat bayar transaksi online masih sangat asing bagi publik ,
belum lagi maraknya hacking akan membuat trauma para peminat transaksi
online. Padahal kalau saja bank bisa membuat suatu fungsi saldo
pembayaran online (semacam saldo bayangan) sehingga publik bisa
mengalokasikan (transfer) sebagian dana ke saldo online tersebut, maka
bila suatu saat dananya diretas orang setidaknya yang hilang maksimal
sebatas saldo bayangan tersebut, tidak seluruh rekening amblas.
Solusi yang memungkinkan
Masalahnya Kominfo belum sangat serius menindak para pelaku pembajak
konten dengan memberi efek jera sehingga pembajak masih berleha-leha
merasa tidak akan tersentuh hukum.
Situs pengunduh tersebut jangan ditutup melainkan lebih ditertibkan agar
hanya menayangkan konten yang tidak dilarang penciptanya.
Apabila pemerintah bisa memberikan solusi alat bayar digital yang lebih
mudah, lebih aman dan disosialisasikan dengan baik maka publik tidak
hanya menjadi lebih mudah berbelanja tetapi bangsa kita mempunyai cara
bayar alternatif yang lebih simple dan aman. Ketahuillah apabila publik
Indonesia dimudahkan dalam bertransaksi maka pasti transaksi digital
akan marak dan semua pihak diuntungkan.
Setelah semua itu lalu apa yang akan terjadi?
Berhubung fitur penyalinan konten antar perangkat seperti melalui USB,
Bluetooth, inframerah dll. akan tetap menjadi suatu fitur yang tidak
terelakan, maka perilaku saling copy antar pengguna gadget akan tetap
terjadi, bahkan dimasa mendatang cara penyalinannyapun semakin mudah,
cukup dengan menggeser konten pada touch screen atau bahkan menempelkan
antar 2 perangkat yg akan digunakan untuk kirim-terima konten.
Situs download di berbagai negara lain semakin merajarela karena mereka akan mempunyai banyak konten lagu Indonesia.
Telkom akan menjadi raja penyedia layanan unduh lagu dan kata ‘persaingan sehat’ pupus sudah.
Kominfo setelah memblokir situs porno, kini situs lagu, kelak juga
(bukan tidak mungkin) akan membungkam situs yang kritis kepada
pemerintah. Eh… apakah ini langkah untuk kembali ke era Orde Baru?
Bedanya yang sekarang diterapkan Kominfo lebih gaya, yaitu secara
digital.
0 komentar:
Posting Komentar